Penyampaian Pengaduan Masyarakat

 

IMG 20250703 WA0021

Dalam negara demokrasi, pengaduan masyarakat adalah bentuk kemerdekaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik serta bentuk pengakuan kedaulatan rakyat dari negara. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya dari negara, demikian pula negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak masyarakat tersebut. 

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Kecamatan Toroh, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Kecamatan Toroh dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyampaian pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung. Penyampaian secara langsung atau lisan melalui temu muka atau tatap muka, baik kepada Camat maupun melalui pejabat/petugas pengelola pengaduan. Penyampaian secara tidak langsung melalui surat, sambungan telepon, email atau media informasi lainnya yang disediakan untuk menerima pengaduan.

 

 

 

 

 

masyarakat