
Toroh - Selasa 28 Oktober 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Toroh, Kejaksaan Negeri Purwodadi Grobogan melakukan giat Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa untuk dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Toroh selaku tuan rumah kegiatan dan Kecamatan Geyer.

Sebagai narasumber hadir Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Reskiah Dwi Wiraningtyas Pasandaran, S.H. dan Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Ibu Ayu Kisantika Efendi S.H
Kejaksaan Negeri Purwodadi Grobogan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kehati-hatian dalam penggunaan Dana Desa. Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Grobogan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar terhindar dari potensi penyimpangan dan permasalahan hukum di kemudian hari. Melalui kegiatan ini pula, diharapkan perangkat desa semakin memahami prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam kegiatan tersebut, para jaksa fungsional dari Bidang Datun memberikan materi mengenai:
-
Peran dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait pemberian pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah maupun desa.
-
Langkah-langkah preventif dalam pengelolaan Dana Desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
-
Pencegahan tindak pidana korupsi melalui penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menjalin kerja sama yang sinergis dengan Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.