0292 552770 kec_toroh@grobogan.go.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

  • KEDUDUKAN KECAMATAN

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 adalah tentang Kecamatan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum, serta kelurahan adalah perangkat kecamatan. PP ini juga mengatur pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat, perencanaan pembangunan kecamatan, dan pembentukan serta penggabungan kecamatan.  

Poin-poin penting dari PP Nomor 17 Tahun 2018:

  • Definisi dan kedudukan:
    • Kecamatan adalah bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 
    • Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan, bukan lagi perangkat daerah. 
  • Pelimpahan kewenangan

Sebagian kewenangan bupati/wali kota dilimpahkan kepada camat untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kewenangan ini meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang kriterianya telah ditetapkan (misalnya, proses sederhana, objek berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis kompleks). 

  • Perencanaan pembangunan:
    • Penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan dilakukan sebagai kelanjutan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan. 
    • Perencanaan ini menjadi bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota. 
  • Pembentukan dan penggabungan kecamatan:
    • Mengatur kriteria pembentukan dan syarat-syarat pemekaran kecamatan. 
    • Mengatur penggabungan dua kecamatan atau lebih yang berada dalam satu kabupaten/kota. 
    • Menyebutkan kondisi yang memungkinkan penggabungan, yaitu jika terjadi bencana, ada kepentingan strategis nasional, atau ada kesepakatan kepala daerah dan DPRD setempat. 
  • Tugas camat

Meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan, serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan. 

Kecamatan merupakan perangkat daerah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. (Perda Kabupaten Grobogan No.1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Perda No.15 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sesuai Perbup Grobogan No 75 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan Susunan Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut :

 

Susunan organisasi kecamatan terdapat 1 sekretariat dan dibagi menjadi 5 seksi (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kesejahteraan Rakyat, Pelayanan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Tata Pemerintahan) dan semua seksi dan sekretariat bertanggung jawab langsung kepada camat, begitu pula dengan kecamatan yang memiliki kelurahan (di kabupaten grobogan tidak semua kecamatan mempunyai kelurahan). Hubungan antara desa dan kelurahan adalah tidak hanya hubungan bawahan tetapi ditekankan lebih ke hubungan koordinasi.

Untuk sekretariat terbagi menjadi 2 sub bagian yaitu subag keuangan dan subag kepegawaian, Selain itu terdapat kelompok jabatan fungsional tertentu dijabarkan pula mengenai tugas dari camat diantaranya adalah melaksanakan peningkatkan koordinasi di pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan desa dan kelurahan (tugas ini dinamakan kewenangan eksekutif : tugas yang melekat) dan Melaksanakan tugas dari bupati (tugas ini dinamakan kewenangan delegatif : pelimpahan sebagian wewenang).

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT

Tugas pokok Camat :

  • Melaksanakan peningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
  • Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi Camat :

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan Trantibum; penerapan dan penegakan Perda dan Perbup
  • Pengoordinasian pemeliharaan sarpras PU serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh PD di tingkat kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;

Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan 

  • Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Peran Camat dalam PP No. 17 Tahun 2018.

Dalam menjalankan tugas pokok Camat dibagi menjadi 2 yaitu :

  • Atributif
  • Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan trantibum;
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan perkada;
  • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kab/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja PD kab/kota yang ada di kec; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Delegatif
  • Camat juga mendapat pelimpahan wewenang, sebagai berikut :
  • untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
  • untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
  • Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik kecamatan.
  • Kriteria pelayanan perizinan:
  • Proses sederhana;
  • Objek perizinan berskala kecil
  • Tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan
  • Tidak memerlukan teknologi tinggi.
  • Pelayanan perizinan dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.

Peran Camat dalam PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Camat juga melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa diantaranya adalah fasilitasi administrasi desa, pelaksanaan tusi badan permusyawaratan desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, koordinasi pendampingan desa dan wilayahnya, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya, dan lain lain. Desa juga melaksanakan kegiatan musrenbangdes, dimana musrenangdes adalah forum musyawarah tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Musrenbangdes merupakan kegiatan wajib yang diatur dalam Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri No.114 Tahun 2014.

  • URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

Pasal 25 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada Camat.

Urusan yang dapat dilimpahkan :

  • Urusan Wajib terkait Pelayanan Dasar
  • Urusan Wajib tidak terkait Pelayanan Dasar
  • Urusan Pilihan

Kedudukan strategis kecamatan dan revitalisasi pelayanan di kecamatan, kecamatan melalukan koordinasi teknis fungsional dan operasional. Urusan yang dapat dilimpahkan terdiri dari beberapa kategori yaitu urusan wajib terkait pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, PUPR, sosial, perumahan, ketertiban. Urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar terdiri dari tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pertanahan, lingkungan hidup dan lain sebagainya, dan urusan pilihan terdiri dari kelautan, perikanan, pariwisata, pertanian kehutanan, dsb.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS CAMAT

Tugas pokok Sekretaris camat adalah membantu camat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, melaksankan urusan kesekretariatan, memberikan pelayanan administratif. Serta fungsi diantaranya adalah penyusunan program kerja kecamatan, koordinasi kegiatan kecamatan, pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan lain-lain serta pelaksanaan tugas lain yang diberikah oleh camat.

  • JABATAN PELAKSANA ASN DI KECAMATAN

Jabatan Pelaksana ASN di Kecamatan menurut Permenpan RB No. 282 Tahun 2025 Tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ada 3 yaitu :

  • Penata Layanan Operasional

Penata layanan Operasional yaitu jabatan pelaksana ASN mempunyai tugas melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di kecamatan.

  • Operator Layanan Operasional

Operator Layanan Operasional yaitu jabatan pelaksana ASN mempunyai tugas melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di kecamatan

  • Pengadministrasi Perkantoran

Pengadministrasi Perkantoran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer services)

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEUANGAN

Tugas Subag Keuangan diantaranaya adalah membantu sekcam dalam hal pengelolaan keuangan, pertanggunjawaban, pelaporan keuangan dan lain-lain. Serta fungsi diantaranya adalah penyimpanan arsip keuangan, melaksanakan pembayaran gaji, membuat laporan keuangan.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas dari Subag Umum dan Kepegawaian yaitu penyusunan program, administrasi umum, kelengkapan sarpras kantor, mengelola administrasi kepegawaian dll, sedangkan fungsi diantaranya adalah penyusunan program kerja, penetapan indikator kinerja, menyiapkan renstra, koordinasi antar sub bagian dan seksi, melaksanakan pengarsipan, dll.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Tugas dari Seksi Tata Pemerinatahan adalah pelaksaan koordinasi, evaluasi, pelaporan penyelengaran pemerintah desa di tingkat kecamatan, serta menyiapkan bahan untuk pembinaan dan pengawasan desa atau kelurahan, sedangkan fungsi diantaranya adalah penyusunan program kerja seksi tata pemerintahan, fasilitasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, evaluasi dan pelaporan di desa, dll.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Tugas dari seksi PMD diantaranya adalah pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa. Fungsi seksi PMD diantaranya adalah pembinaan perkonomian desa, alokasi anggaran dana desa, penyiapan bahan laporan, evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Tugas dari seksi trantib diantaranya adalah menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang trantib dan linmas. Fungsi diantaranya adalah penyusunan program kerja trantib, pelaporan kegiatan, pembinaan anggota satpol pp dan linmas.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Tugas dari seksi kesejahteraan rakyat adalah penyusunan program, pemberdayaan perempuan dan olahraga, bantuan kepada badan sosial dan bantuan bencana alam. Fungsi diantaranya adalah penyusunan program kerja untuk kasi kesra, pengelolaan administrasi keluarga miskin, pelaporan kegiatan, bimbingan umat beragama.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PELAYANAN UMUM

Tugas seksi pelayanan umum adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di pelayanan umum. Fungsi diantaranya adalah penyusunan program kerja seksi pelayanan umum, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrasi kependudukan, pelayanan administrasi surat-menyurat yang dibutuhkan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.