0292 552770 kec_toroh@grobogan.go.id
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menghadiri perayaan ulang tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-67 di Hotel Grand Master, Purwodadi.
Pemkab Grobogan berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2017
Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) triwulan II tahun 2018 di gedung Riptaloka setda Grobogan
Acara launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Sekda Grobogan Moh Sumarsono di Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi.
Bupati Grobogan Sri Sumarni melangsungkan peresmian pembangunan Pasar Tradisional Desa/Kecamatan Kradenan
Acara peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung utama Techno Park Grobogan di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari

images

 

Tugas dan Fungsi PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kecamatan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi di tingkat kecamatan. Tugas dan fungsi PPID kecamatan meliputi:

Pengumpulan Informasi: PPID kecamatan mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pemerintahan kecamatan, seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan di kecamatan tersebut.

Pengolahan Informasi: PPID kecamatan melakukan pengolahan informasi yang diterima, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Mereka menyusun dan mengorganisir informasi tersebut agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Penyediaan Informasi: PPID kecamatan bertanggung jawab menyediakan informasi kepada masyarakat. Mereka harus memberikan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui permintaan secara langsung, surat, atau melalui sistem online.

Pelayanan Informasi: PPID kecamatan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Mereka menjawab pertanyaan, memberikan bantuan dalam mengakses informasi, dan memfasilitasi permintaan informasi secara efektif dan efisien.

Pengelolaan Dokumen: PPID kecamatan bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh kecamatan. Mereka harus menjaga keutuhan, keamanan, dan kerahasiaan dokumen tersebut.

Publikasi Informasi: PPID kecamatan melakukan publikasi informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan kecamatan. Mereka dapat menggunakan berbagai media, seperti situs web kecamatan, media sosial, dan papan pengumuman, untuk memastikan informasi dapat diakses oleh masyarakat.

Penanganan Permohonan Informasi: PPID kecamatan menerima dan menangani permohonan informasi dari masyarakat. Mereka harus memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal memberikan penjelasan jika permohonan tidak dapat dipenuhi.

Pelaporan: PPID kecamatan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi kepada instansi yang berwenang. Pelaporan ini dapat mencakup jumlah permintaan informasi, jenis informasi yang diminta, dan proses pengelolaan informasi lainnya.

Tugas dan fungsi PPID kecamatan bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi pemerintah di tingkat kecamatan. Dengan adanya PPID kecamatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan secara mudah dan cepat, sehingga tercipta pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan

Struktur PPID Pembantu

struktur PPID

 

 

Twitter Bupati Grobogan

Video Youtube

Galleri Foto

Lokasi Kantor

Jumlah Pengunjung

Today 1

Yesterday 13

Week 128

Month 800

All 17597

Currently are 2 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions