
Upaya peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat, merupakan tugas yang harus diemban oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dokumen perencanaan dalam bentuk RPJMN dan RPJMD, senantiasa terjalin koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi diantara para stakeholders pembangunan baik antardaerah, antar fungsi pemerintah, ataupun pusat dan daerah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut dan memastikan pencapaian target kinerja organisasi yang telah direncanakan dalam visi dan misi organisasi, maka diperlukan pengembangan kompetensi ASN secara terus menerus dan berkelanjutan untuk menjadi SMART People yang dapat melakukan perubahan, misalnya melakukan perencanaan kegiatan pelayanan publik yang adaftif, inovatif dan kreatif dalam konteks tugas dan fungsi yang diberikan, sehingga dapat mewujudkan Kepemimpinan yang SMART Governance.
Salah satu tugas penyelenggara pemerintahan dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Pusat / Daerah adalah memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasar asas pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009). Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sebagaimana telah di rilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam https://kominfo.go.id/content/detail/33170/dorongkementerian-dan-lembaga-tingkatkan-pelayanan-publik/0/berita.
Untuk menjawab hal tersebut diatas, maka Kecamatan Toroh menugaskan staff yang membidangi untuk mengikuti Pendampingan Penyusunan Dokumen pelayan publik Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada Rabu, 13 November 2024 bertempat di Gedung Riptaloka kabupaten Grobogan.
Diharapkan setelah mengikuti pendampingan ini maka akan akan terlaksananya perencanaan kegiatan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan