0292 552770 kec_toroh@grobogan.go.id
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menghadiri perayaan ulang tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-67 di Hotel Grand Master, Purwodadi.
Pemkab Grobogan berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2017
Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) triwulan II tahun 2018 di gedung Riptaloka setda Grobogan
Acara launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Sekda Grobogan Moh Sumarsono di Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi.
Bupati Grobogan Sri Sumarni melangsungkan peresmian pembangunan Pasar Tradisional Desa/Kecamatan Kradenan
Acara peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung utama Techno Park Grobogan di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari

 

Pelayanan Publik

Upaya peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat, merupakan tugas yang harus diemban oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dokumen perencanaan dalam bentuk RPJMN dan RPJMD, senantiasa terjalin koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi diantara para stakeholders pembangunan baik antardaerah, antar fungsi pemerintah, ataupun pusat dan daerah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut dan memastikan pencapaian target kinerja organisasi yang telah direncanakan dalam visi dan misi organisasi, maka diperlukan pengembangan kompetensi ASN secara terus menerus dan berkelanjutan untuk menjadi SMART People yang dapat melakukan perubahan, misalnya melakukan perencanaan kegiatan pelayanan publik yang adaftif, inovatif dan kreatif dalam konteks tugas dan fungsi yang diberikan, sehingga dapat mewujudkan Kepemimpinan yang SMART Governance.

Salah satu tugas penyelenggara pemerintahan dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Pusat / Daerah adalah memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasar asas pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009). Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sebagaimana telah di rilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam https://kominfo.go.id/content/detail/33170/dorongkementerian-dan-lembaga-tingkatkan-pelayanan-publik/0/berita.

Untuk menjawab hal tersebut diatas, maka Kecamatan Toroh menugaskan staff yang membidangi untuk mengikuti Pendampingan Penyusunan Dokumen pelayan publik Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada Rabu, 13 November 2024 bertempat di Gedung Riptaloka kabupaten Grobogan.

Diharapkan setelah mengikuti pendampingan ini maka akan akan terlaksananya perencanaan kegiatan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan

Twitter Bupati Grobogan

Video Youtube

Galleri Foto

Lokasi Kantor

Jumlah Pengunjung

Today 0

Yesterday 59

Week 90

Month 614

All 13762

Currently are 4 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions